Bikin-Jual Kosmetik Ilegal, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pemuda asal Semarang Raka Krisdian Prihananto (23) berurusan dengan hukum usai bisnis kosmetik ilegalnya terbongkar. Pemuda lulusan SMK jurusan otomotif ini pun harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 12 tahun bui.

“Awal terungkapnya kasus ini, teman-teman dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan tempat memproduksi alat-alat kesehatan tanpa izin,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (5/8/2023).

Setelah ditelusuri, Raka ternyata memproduksi berbagai kosmetik tanpa izin. Setidaknya ada enam produk yang dijualnya yakni pemutih gigi, toner, penumbuh alis, pemutih ketiak, hingga lulur.

“Setelah dilakukan penyelidikan benar diketahui memang tersangka ini memproduksi tanpa izin kemudian diedarkan melalui Shopee,” lanjutnya.

Usahanya ini dilakukan sejak Maret 2023. Sekitar 3.350 botol kosmetik ditemukan di tempat produksinya, Sambungharjo, Genuk. Berbagai bahan mentah kosmetik hingga alat produksi juga disita sebagai barang bukti.

“Yang bersangkutan dijerat dengan UU Kesehatan pasal 435 dan 435 UU Kesehatan No 17 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dari bisnis kosmetik ilegal itu, Raka mengaku hanya mendapat untung sekitar Rp 1,5 juta per bulan dari usahanya. Pengakuan ini membuat polisi keheranan karena barang bukti yang disita mencapai puluhan juta rupiah.

“Lah kalau omzetnya saja Rp 5 juta kok materialnya banyak sekali?” kata Kapolres.

Raka yang merupakan lulusan SMK jurusan otomotif itu mengaku semuanya hasil pinjaman dan utangnya masih berjalan. Dia berutang dengan cara tunda bayar lewat aplikasi tempatnya berjualan.

“Saya utang ini di Shopee itu, paylater,” kata Raka.

Dia mengaku baru belajar membuat alat kosmetik itu melalui kanal YouTube. Dia juga tak menjawab lugas saat ditanya ihwal idenya memproduksi alat kosmetik itu.

“Mungkin saat itu ide muncul tiba-tiba,” jawabnya.

Bapak satu anak itu menyebut produknya menggunakan merek yang banyak tersedia di marketplace. Misalnya pemutih gigi dengan merk Teeth Whitening, lulur diberi merek Bedda Lelang dan Lulur Rempah Kayu Bangkal.

Polisi menyebut bahwa apa yang dilakukan Raka berbahaya dari segi kesehatan. Sebab, Raka ditengarai membuat obat itu asal-asalan tanpa disertai tahapan yang semestinya.

“Terkait bahayanya kan masyarakat tidak tahu produk ini ya asal-asalan dibuat tanpa ada uji klinis jadi masyarakat juga belum tahu standar kesehatan, ada risiko kesehatan, yang bersangkutan juga tidak punya izin,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.