REMBANG, Jateng – Tempat hiburan yang melanggar Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023 terus bertambah. Setidaknya di bulan Ramadan ini beberapa warkop dan kafe karaoke disegel. Supaya ada efek jera. Satpol berencana menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Satpol PP Rembang menegaskan semua tempat usaha sudah di segel. Sebelumnya tempat tersebut kedapatan nekat operasional saat Ramadan. Mirisnya juga menjual miras. Bahkan yang terbaru dari tempat kost kafe-karaoke yang disegel di dapati dua pasangan kumpul kebo.
Saat ini Satpol PP terus monitor dan pantau. Nanti ada upaya yang lebih tegas. Kalau memang belum jera. Operasi terus digencarkan. Maraton. Baik rutin maupun saat mendapati laporan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono melaporkan hingga tanggal 9 April 2023 total tempat usaha yang sudah di segel. Pertama tanggal 3 April 2023. Petugas melakukan penutupan warung kopi di komplek stasiun Rembang.
Untuk yang disegel Warkop Riski Pua, Warkop Rian, Warkop Ayu. Disana petugas menyita anggur merah 6 botol, killin 4 botol dan mengamankan 2 salon sound system dari Warkop Riski Pua.
”Berdasarkan hasil Wasmatlitrik yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sering didapati adanya pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023, serta adanya aduan dari masyarakat terkait gangguan Trantibum di lokasi tersebut,” laporannya.
Sumber: radarkudus.jawapos.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran