LAMANDAU, Kalteng – Cegah terjadinya karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya dan sosialisasi kepada Warga Masyarakat, Sabtu (10/06/2023) pagi.
Kapolres Lamandau Akbp Broto Budiyono, S.I.K melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. mengatakan sejumlah Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan menghimbauan dan sampaikan pesan agar tidak membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat.
“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan MAKLUMAT Kapolda Kalteng tentang karhutla, dengan menyampaikan menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan, tutup Kapolsek Lamandau. (aslama)
Sumber: humas.polri.go.id
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase