LAMANDAU, Kalteng – Polsek Delang, Bhabinkamtibmas Bripka Tri sampurna titus melaksanakan kegiatan sambang kerumah-rumah warga serta sosialisasi karhutla dan larangan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan didesa binaan,Senin (10/7/2023) siang
Kapolsek Delang Ipda eko haryanto melalui Bhabinkamtibmas Bripka Tri sampurna titus mengatakan bahwa kegiatan sambang kerumah-rumah warga desa bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga dapat mengenal secara langsung dengan bhabinkamtibmas dan nantinya dapat terjalin hubungan komunikasi yang baik dan harmonis. Dan masyarakat juga terlihat sangat senang dikunjungi dan bertatap muka langsung dengan Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga turut melakukan himbauan kepada warga desa secara langsung yaitu melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kamtibmas dan Larangan KARHUTLA , dengan adanya pergantian musim yang secara tiba-tiba tidak menentu yang terkadang bisa mengalami cuaca yang extrim seperti panas yang berkepanjangan tentu pastinya lahan dan perkebunan menjadi cepat mengalami kekeringan dan mudah terjadi kebakaran, maka bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga desa untuk selalu berjaga jaga dan mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran dan sengaja membakar lahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
“Dengan adanya himbauan Maklumat Kapolda Kalteng ini berharap kepada warga desa dapat mengetahui tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Dan warga desa bisa patuh akan larangan dan memahami sanksi pidana membakar hutan dan lahan.” Ucap Bripka Tri ST. (aslama)
Sumber: lintasborneonews.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase