Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Menghadiri Kegiatan Sidang Adat Pencurian Sawit Di Kantor PT WPP Estate Sona

Avatar photo

SINTANG, Kalbar – Polres Sintang – Polsek Dedai. Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Aipda Dasep Rohmat menghadiri Kegiatan Sidang Adat penyelesaian kasus pencurian sawit milik PT Wahana Plantation and Product (WPP) estate Sona. Jum’at (17-03/2023)

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib s/d selesai dan dilaksanakan di Room Meeting PT Wahana Plantation and Product (WPP) estate Sona. Adapun kejadian pencurian sawit tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar jam 15.45 wib dikebun milik PT Wahana Plantation and Product (WPP) yang di lakukan oleh sdr. BM dan sdr. BN

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan wilayah PT. WPP dan PT. AGS Sona Estate Sdr. Naldo elian,Humas PT. WPP dan PT. AGS Sona Estate Sdr. Hermanus,Humas PT. WPP dan PT. AGS Sona Estate Sdr. Simon,Anggota Humas PT. WPP dan PT. AGS Sona Estate Sdr. Rupinus iit,Anggota Humas PT. WPP dan PT. AGS Sona Estate Sdr. Meggy sumario,Kadus Sona Desa Gandis Sdr. Windyarto hartono,Kadus dsn kancing 1 desa sepan tonak kecamatan belimbing kabupaten melawi Sdr. Damianus andis,Ketua adat (kadat) dsn sona Sdr. Balau,Ketua adat (kadat) dsn kancing 1 Sdr. Pendik,Ketua RT dsn Sona Sdr. Anang maherad,Personil Polri Aipda Dasep RH dan Bripka Tri Marsudi ,Sdr. BM,dan Sdr. BN.

Adapun Hasil dari keputusan dari Dewan adat adalah adat hukum kecuri 82 real x 30.000 = Rp 2.460.000 dibagi kedua pelaku dan ditambahkan dengan total kerugian dari pihak perusahaan. Kedua pelaku Sdr. BN dan Sdr. BM dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat dalam jangka waktu 30 hari atau sekitar satu bulan, terhitung mulai tgl 17 maret 2023 sampai 17 april 2023. Kemudian Keputusan untuk Sdr. BM yaitu Rp 2.865.000 ditambah Rp 1.230.000 maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 4.095.000,-. Sedangkan Keputusan untuk Sdr. BN yaitu Rp 1.015.000 ditambah Rp 1.230.000 maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 2.245.000. Dan apabila keputusan sidang adat tidak dipenuhi dalam tempo 30 hari, pihak adat sepenuhnya akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian yaitu Polsek Dedai.

 

 

#Kapolda Kalbar, #Polda Kalbar, #Polres Pontianak Kota, #Polres Mempawah, #Polres Singkawang, #Polres Sambas, #Polres Bengkayang, #Polres Landak, #Polres Sanggau, #Polres Sekadau, #Polres Sintang, #Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, #Polres Ketapang, #Polres Kubu Raya, #Polres Kayong Utara, #Kalbar, #Polda Jateng, #Jateng, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Jawa Tengah, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polrestabes Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Semarang, #Semarang, #Demak, #Banjarnegara, #Pati, #Batang, #Humas Polri, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #AKBP Tommy Ferdian, #KalimantanBarat, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas,