Bhabinkamtibmas dan Polairud Giat Sosialisasi Larangan Mencari Ikan Dengan Alat Setrum

Avatar photo

REMBANG – Penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum merupakan sebuah tindakan yang akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sungai. Tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, cara menangkap ikan menggunakan alat setrum juga berbahaya bagi manusia yang mencari ikan itu sendiri.

Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi, setidaknya bisa melumpuhkan ikan untuk sementara. Akan tetapi, aliran listrik itu bisa mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya yang merupakan sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena terkena setrum. Dengan matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan, bisa berpotensi merusak ekosistem air tersebut.

Atas dasar fakta – fakta tersebut, Pemerintah sudah melarangnya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Sosialisasi Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dilaksanakan oleh Polairud Polres Demak didampingi Bhabinkamtibmas di aula Balaidesa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Rabu 25 Januari 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpolairud Iptu Sulkan, Kanit Gakkum Polairud Polres Demak Aiptu Suhud, Kepala Desa Ruwit Mashudi, SH, MH Bhabinkamtibmas Polsek Wedung untuk Desa Ruwit Aipda Muhammad Thoha, dan beberapa perangkat desa Ruwit.

Dengan sosialisasi hukum terkait larangan penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan, diharapkan pemeribtah desa dan warga masyarakat paham akan efek hukum dari perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum sehingga dalam mencari pencaharian, mereka tidak melanggar koridor hukum yang telah ditetapkan Pemerintah.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian