Bertambah, Polda Jateng Ringkus 13 Tersangka Kasus TPPO

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polda Jawa Tengah kembali meringkus 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adapun dalam dua pekan tersebut jumlah tersangka TPPO yang ditangkap 46 orang dengan total 1.337 orang.

“Pada pekan kedua terbentuknya Satgas TPPO ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32 orang,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (21/6/2023).

Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan 16 orang di antara 46 tersangka TPPO tersebut adalah pemimpin perusahaan penyalur yang tak berizin.

“Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan, baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ungkap Johanson.

Adapun Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan dengan menggandeng berbagai pihak. Di antaranya, BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, pemerintah provinsi, dan kepala daerah.

“Setelah sebulan kita akan evaluasi dan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

sumber: pmjnews

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono