Solo – Polda Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus debt collector (DC) yang meresahkan nasabah yang ditagih. Sekarang DC yang menjadi buronan ada tujuh orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan saat ini sudah ada delapan orang yang sudah diamankan. Kemudian saat ini ada tujuh lainnya yang sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Delapan sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Yang melarikan diri tujuh orang. Sudah diterbitkan DPO,” kata Johanson di Mapolda Jateng, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan para tersangka DC itu dari dua kelompok berbeda yang peristiwanya terjadi bulan Oktober lalu. Para DC itu bahkan membawa mobil nasabah dengan towing di daerah Tanjung Mas. Kemudian ada lokasi di Kedungmundu dengan korban yang sempat dipukul.
“Ada dua laporan polisi pertama yang terjadi di CIMB Finance dan di Kedungmundu. Ada dua kelompok berbeda. Salah satu direktur PT penarikan ditetapkan DPO dan dilakukan pengejaran,” jelas Johanson.
“Pertama mereka melakukan penghadangan di jalan. Kemudian membuat ketakutan korban kemudian menarik ke kantor leasing, terjadi negosiasi. Korban tidak menyerahkan, malam hari dengan towing ditarik tanpa sepengetahuan pemilik. Di Kedungmindu ada pengancaman dan pemukulan kena pasal 351 dan 170 KUHP,” imbuhnya.
Ia menegaskan agar para buronan untuk segera menyerahkan diri. Johanson berjanji akan terus mengejar mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas jika melawan.
“Kami minta kepada tersangka yang melarikan diri segera menyerahkan diri. Bilamana tidak menyerahkan diri, kami akan kejar anda kemanapun berada. Akan lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Johanson mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami pemaksaan atau kekerasan dari DC. Ia juga berharap para DC melakukan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dan tidak segan segan melapor kan apabila menemukan hal sama. proses. Kami akan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak leasing, sejauh mana keterlibatan. Kalau memang ada leasing terlibat, ya kita proses,” ujar Johanson.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang