Bermodus Kerja Sama Tambang, Warga Semarang Tipu Korban di Salatiga

UNGARAN – Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap atas kasus penipuan dengan modus pengurusan pertambangan galian C.

Menurut Satreskrim Polres Salatiga, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Karmila K W (39) yang kehilangan uang sebesar Rp27.500.000 akibat ditipu tersangka.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, Stieffenson, ditangkap di sebuah minimarket di Karangpete, Kutowinangun Tingkir, Kota Salatiga beberapa waktu lalu.

“Setelah itu, tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Arifin, Jumat (7/2/2025).

Dia menambahkan, semula Karmila, warga Kintelan Lor, Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang mengadakan pertemuan dengan tersangka untuk membahas proyek tambang galian C.

Tersangka mengklaim bahwa proyek tersebut dikelolanya sendiri, namun membutuhkan modal usaha untuk mengurus perizinan pertambangan agar bisa lekas berjalan.

Tersangka menawarkan, jika Karmila memberikan modal sebesar Rp27.500.000 kepada dia, maka Karmila akan mendapatkan profit Rp3.250.000.

Karmila, atau yang disebut korban, merasa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut dan membayar Stieffenson melalui transfer.

Setelah itu, korban diberikan satu lembar cek bilyet giro senilai Rp30.250.000 yang merupakan besaran total uang kembali.

“Namun, saat hendak mencairkan di bank, cek bilyet giro tersebut ditolak atau dana tidak cukup.

Karena tidak ada niat baik dari pelaku, korban melapor ke kami,” imbuh Kasatreskrim.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan, korban ditahan di Rutan Polres Salatiga.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan satu lembar bilyet giro senilai Rp30.250.000.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ipda Sutopo.

sumber: TribunBanyumas.com