DEMAK – Mulai per tanggal 27 Februari tarif tol Semarang Demak berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan.
Tol Semarang Demak dengan panjang 24 KM ini mulai diberelakukan tarif setelah dilakukan uji coba sejak Desember 2022 lalu.
Hingga hari ini tol Semarang Demak belum dikenai tarif namun sudah bisa dilalui semua jenis golongan kendaraan.
Jenis golongan kendaraan yang bisa melintasi Tol Semarang Demak mulai dari kendaraan pribadi, jip, pick up, bus, truk kecil dan truk besar dua hingga tiga gandar.
Pembangunan jalan tol Semarang Demak menelan investasi sekitar Rp15,3 triliun ini dimulai pada tahun 2019.
Pembangunan jalan tol ini terbagi menjadi 2 seksi, diantaranya Seksi I Kota Semarang meliputi Kecamatan Genuk, Kelurahan Terboyo Wetan, Terboyo Kulon & Tirtomulyo.
Kemudian Seksi II Kabupaten Demak Kecamatan Sayung Desa Sriwulan, Bedono, Purwosari, Sidogemah dan Sayung.
Kemudian melintasi Loireng & Tambakroto, Kecamatan Karangtengah Desa Batu, Wonokerto, Kedunguter, Dukun, Karangsari, Pulosari & Grogol Kecamatan Wonosalam Desa Karangrejo, Wonosalam & Kendal Doyong, lalu Kecamatan Demak Kota ada Kelurahan Kadilangu.
Tujuannya dibangun tol ini supaya meminimalisir kemacetan yang berada di jalur pantura Semarang-Demak-Surabaya.
Serta untuk menuju kota wisata berada di Demak yaitu Makam Kadilangu/Sunan Kalijaga dan Masjid Agung Demak.
Tol Semarang Demak yang jug disebut sebagai tol laut ini berfungsi untuk mengatasi banjir rob yang ada di sepanjang pantai utara sebagai tanggul laut penahan rob.
Baca Juga Masih Gratis! Tol Semarang-Demak Kapan Mulai Bayar? Cek Besaran Tarif di Sini
Berikut rincian tarif tol Semarang Demak yang akan berlaku mulai 27 Januari 2023 yang sudah tercantum pengumuman pada running text di gerbang tol Semarang Demak.
– Kendaraan Golongan 1 yang masuk mulai dari Sayung menuju Demak, dipatok tarif Rp 19.000.
– Kendaraan Golongan 2 dan 3 dengan rute yang sama, Rp 28.500.
– Kendaraan Golongan 4 dan 5 yang melewati rute Sayung-Demak, akan diminta membayar tarif Rp 38.500.
sumber: pilar
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.