SUKOHARJO – Masih ingat Suyono, 51, warga Begalon, Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo yang tega memutilasi rekan kerjanya, medio Mei lalu? Polisi sudah limpahkan barang bukti sekaligus tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, kemarin (21/9).
“Sudah tahap II tadi (kemarin). Tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menambahkan, telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukoharjo. Melalui berkas perkara Nomor: BP/137/V/RES.1.7/2023/RESKRIM, atas nama Suyono alias Bang Yos. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Barang bukti yang dilimpahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, sepotong celana jeans warna biru, sepotong pipa besi sepanjang 70 cm, serta sebuah helm warna hitam. Termasuk sepotong kaos pendek warna biru dengan kerah hitam, dengan tulisan rumah Sandiuno Indonesia,” beber Galih.
Barang bukti lainnya berupa sebuah gayung warna biru, sebuah ember warna oranye, sebuah keset warna biru tua kombinasi putih, dan sebuah kursi sofa warna cokelat yang terdapat bercak bekas darah korban. Termasuk sebilah pisau pemotong daging, dengan gagang warna cokelat sepanjang 30 cm.
“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Surakarta selama 20 hari. Terhitung mulai 21 September hingga 10 Oktober,” papar Galih.
sumber:radar
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Akbp Sigit SIK MH, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.