Berikan Pijatan, Modus Pemilik Panti Asuhan di Purwokerto Cabuli Anak Asuh

Avatar photo

PURWOKERTO – Bukannya membimbing dengan baik, justru melakukan hal bejad. Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan panti asuhan tempatnya tinggal. Korban dicabuli pada Oktober 2022.

Oknum pimpinan panti asuhan merupakan warga Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku berinisial UP (51) merupakan pimpinan salah satu yayasan di Purwokerto Barat. UP dengan tega mencabuli anak asuhnya sendiri.

Korban MA baru berusia 17 tahun dan warga Kecamatan Somagede. Anak di bawah umur ini menjadi korban pelecehan yang dilakukan UP di sebuah kamar yang beralamat di Kober, Purwokerto Barat.

Kronologi kejadian bermula dari UP yang tiba-tiba mendatangi kamar korban. Pada saat kedatangan pelaku, korban sedang berada di kasur.

Bukannya pergi, UP justru masuk dan mendekati korban. UP kemudian duduk di belakang korban dan meraba area sensitif remaja 17 tahun tersebut.

Kejadian bejad yang dilakukan UP dilakukan dengan terang-terangan. UP mengatakan tindakan itu merupakan pijatan agar korban enak badannya.

“Saya pijit biar enak badannya,” demikian yang dikatakan UP saat melecehkan korban.

Bahkan UP menyuruh korban untuk diam saja. Korban terpaksa diam karena takut dengan sosok UP.

“Jika pengen uang ambil saja di loker,” kata UP kepada korban, kemudian keluar dari kamar anak asuhnya itu.

Korban menuju loker yang berada dalam kamar UP dan mengambil uang Rp50 ribu. Uang itu digunakannya untuk membeli minuman, kembaliannya dikembalikan lagi ke dalam loker.

“Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban,” jelas Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.

Aksi bejad UP terungkap saat keluarga korban datang menjenguk MA.Bukannya diperbolehkan melihat kondisi MA, keluarganya justru tidak boleh menengok bahkan dimarahi.

UP bahkan meminta sejumlah uang apabila korban akan dipindahkan dari panti asuhan tersebut.

Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan tersebut segera mendatangi panti dan mengamankan pelaku.

UP sang pimpinan panti asuhan yang bejad ini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #KABUPATENSEMARANG, #KOTASEMARANG, #KABUPATENDEMAK, #KABUPATENBATANG, #KABUPATENPATI, #KALIMANTANBARAT, #KABUPATENREMBANG, #KABUPATEN CILACAP

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.