REMBANG, Jateng – Berikan pelayanan prima kepada masyarakat, Banit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kragan Polres Rembang Aiptu Anam memberikan pelayanan pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) Dari Masyarakat, Kamis (23/03/2023) pukul 08.30 WIB.
Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah Satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Kragan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. melalui Kapolsek Kragan AKP I.D. Wijaya, S.H. menekankan kepada petugas pelayanan khususnya Kanit dan Banit SPKT Polsek Kragan untuk
Selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri.
Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polsek Kragan dalam hal ini yaitu Pembuatan Surat Keterangan Dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), Serta Penerimaan Pengaduan Masyarakat Yang Sudah Terpadu Di SPKT Polsek Kragan sesuai dengan tugasnya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” Tambahnya.
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas