TEMANGGUNG – Aparat Polres Temanggung menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.
Empat pelaku berinisial SR, SD, TS, dan SY, ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Purworejo, Purwokerto dan Temanggung.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pembuat, pengedar, dan penyandang dana. Sementara proses pembuatan upal dilakukan di Pulogadung, Jakarta.
Para pelaku telah beroperasi sejak Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar upal pecahan Rp100.000. Pelaku menjual upal dengan perbandingan empat upal dengan satu uang asli.
“Lokasi yang menjadi sasaran edar adalah pasar tradisional dan pasar malam,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, Selasa (7/2/2023).
Pelaku bisa membuat upal karena sebelumnya pernah bekerja di tempat percetakan. Pelaku juga belajar dari internet.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sisa upal yang nilainya Rp4,5 juta. Selain itu, juga ditemukan upal yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara, penyandang dana pembuat upal, SR mengaku belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan upal. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp30 juta sebagai pendanaan pembelian alat-alat percetakan upal.
sumber : kedu.suaramerdeka.com
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.