Pemalang – Polres Pemalang berhasil menangkap BS (46), tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu.
“Dalam satu malam, Sabtu, 6 Agustus 2022, tersangka melakukan aksi curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, Senin, 26 September 2022.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
“Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di Pom bensin Ciledug, Cirebon,” kata Kapolres.
“Tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi.
“Dalam menentukan sasaran curat, tersangka mencari kendaraan secara acak,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.