Banjarnegara – Polres Banjarnegara menangkap 11 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka tertangkap selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung 25 Agustus sampai 13 September 2022.
Para pelaku yang ditangkap yakni, AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) warga Babadan Pagentan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari. Selama operasi ini, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap sepuluh kasus curat dan curas yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Para tersangka ditangkap di wilayah Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur,” katanya saat konferensi pers Operasi Sikat Candi 2022 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).
Kapolres menjelaskan, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.
“Ada pun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. BACA JUGA: Harga BBM Naik, Pengusaha Pengiriman Buah Salak di Banjarnegara Kurangi Jumlah Karyawan Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Banjarnegara, kegiatan press release ungkap kasus Operai Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor,” ujarnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka.