Berita  

Belasan Orang Ditangkap, Tawuran Geng Motor di Batang Tewaskan 1 Orang

Avatar photo

Batang – Belasan anggota geng motor yang terdiri dari remaja dan pemuda ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Batang.

Penangkapan anggota geng motor ini buntut dari tawuran yang menyebabkan seorang tewas.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan pihaknya telah menangkap belasan orang yang diduga anggota geng motor tersebut.

“Ya pada Jumat malam kita menerima laporan dari orang tua korban tewas akibat dianiaya geng motor. Kita lakukan pendalaman dan kita berhasil amankan belasan pelaku,” kata Yorisa Prabowo saat dihubungi awak media, Minggu (15/1/2023).

Korban meninggal diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang. Korban meninggal akibat luka sayatan benda tajam usai dianiaya para pelakunya.

Mendapati anaknya dianiaya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat malam. Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (14/1/)

“Kita berhasil mengamankan 14 diduga pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas kami,” ungkapnya.

Adapun 14 orang yang ditangkap semuanya berasal dari Kota Pekalongan. Dari tangan para pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, termasuk 3 buah samurai, handphone, dan motor.

“Untuk peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, terjadi pada Jumat (13/01), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Mayjend Sutoyo, wilayah Desa Denasei Kulon, Batang,” jelas Yorisa Prabowo.

Yorisa menuturkan, tawuran geng motor tersebut bermula dari saling tantang di media sosial. Kedua kelompok lantas bertemu dan tawuran di perbatasan Pekalongan dengan Batang.

Nahas, korban yang terpisah dengan kelompoknya menjadi bulan-bulanan kelompok geng motor asal Pekalongan itu. Korban akhirnya tewas dengan luka akibat sabetan senjata tajam.

“Untuk modus operandinya, pelaku Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan benda sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Belasan geng motor asal Kota Pekalongan ini, masih dalam pemeriksaan intensif petugas kepolisian. Akibat perbuatannya, belasan yang berhasil diamankan ini, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana penganiayan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Masih kita tangani, perkembangan lebih lanjut, nanti kita kabarkan,” pungkas Yorisa Prabowo.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian