Begini Kronologi Kasus Pencurian Gula Puluhan Ton di Kragan Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dibekuk kepolisian Polres Rembang pada Kamis (18/5) malam. Pria berusia 47 tahun tersebut diamankan usai diketahui mencuri gula puluhan ton dari sebuah mobil boks di Kecamatan Kragan, Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Setelahnya, pihaknya mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami dapat informasi dari masyarakat terjadi pencurian dengan pemberatan di mana ada satu mobil boks yang berisi gula, kemudian di tengah jalan gula tersebut diambil dengan merusak kunci boks di bagian belakang lalu isinya dipindahkan ke truk yang lebih kecil,” kata Suryadi.

Lebih lanjut, kata Suryadi, rencananya gula yang berasal dari Bekasi itu, hendak dikirim ke Sidoarjo. Namun, belum sampai lokasi, di tengah jalan di Wilayah Kragan gula tersebut justru dicuri oleh komplotan yang diduga berjumlah tiga orang.

“Dari penggerebekan malam ini kami amankan satu pelaku inisial S, warga Pati, serta kendaraan dump truk dan boks. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi kasus ini,” ungkap Suryadi.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengaku tengah memburu dua tersangka lainnya. Termasuk sopir truk yang melarikan diri.

Kini, tersangka S yang bertugas sebagai memindahkan gula ke truk yang lebih kecil tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 penjara tahun.

sumber: radarkudus

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng