REMBANG, Jateng – SH alias Jambul, pelaku pembegalan yang layak dijuluki Raja Begal lantaran sudah terbiasa menjalankan aksinya, ternyata sudah berhasil mendapatkan motor korban di 11 lokasi berbeda.
Aksi pembegalan itu semuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang.
Hal itu terungkap saat Jambul beserta penadahnya SY alias Agus, dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Rembang, Senin 24 Juli 2023.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi yang didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo serta sejumlah Tim Opsnal menjelaskan, aksi paling banyak Jambul dilakukan di wilayah Kecamatan Lasem.
Di Lasem Jambul beraksi sebanyak lima kali.
Pertama adalah di wilayah Desa Karangturi kawasan Lasem Kota Pusaka.
Di sana Jambul bersama rekannya berhasil merebut sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
Lalu di Desa Jolotundo, Jambul juga berhasil merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.
Selanjutnya Jambul beraksi di Babagan barat Jembatan Babagan dan berhasil merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kemudian di kawasan Rest Area Binangun, Jambul berhasil merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Satu lokasi lagi adalah sama dengan lokasi sebelumnya yaitu di kawasan Jembatan Babagan, Jambul juga berhasil merampas Honda Beat milik korban.
Di wilayah Kecamatan Rembang, Jambul pernah beraksi melakukan pembegalan di depan Radio CBFM timur Alun-Alun Rembang dan berhasil menggasak sepeda motor Honda Vario.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Sedan, Jambul pernah melakukan pembegalan di Desa Gesikan dan merampas sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya di wilayah Waru, selatan lampu bangjo, Jambul beraksi dan mendapatkan sepeda motor Honda Beat.
Masih dari lokasi yang sama, Jambul juga pernah merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Satu lokasi terakhir adalah di kawasan Pasar Sedan.
Di sana Jambul nekat beraksi dan berhasil merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengungkapkan, beberapa sepeda motor hasil pembegalan Jambul yang sudah diamankan dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, lantaran untuk kepengtingan penyidikan, sepeda motor tersebut sementara waktu tidak boleh dijual atau diubah kondisinya.
Sepeda motor tersebut dikembalikan kepada pemilik untuk dimanfaatkan menunjang keperluan sehari-hari.
“Saat proses persidangan bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN),” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
Beberapa sepeda motor barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain adalah Honda PCX sebagai sarana kejahatan pelaku.
Lalu Honda CBR yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan membegal korban.
Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 5 juta yang merupakan hasil penjualan sepeda motor milik para korban.
Saat ini kedua pelaku yang sudah diamankan, mendekam dan menikmati dinginnya sel penjara Mapolres Rembang.
Sementara, beberapa pelaku yang masuk DPO masih dalam pengejaran polisi.
sumber: suaramerdeka
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.