SEMARANG, Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang terus menempel ketat aksi para buruh dalam merayakan May Day di depan Gedung Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (1/5/2023) sore.
Upaya tersebut merupakan pengawasan dari Bawaslu agar aksi tidak ditumpangi atau dimanfaatkan sebagai ajang kampanye dalam momen perayaan May Day yang diikuti oleh perwakilan buruh dari beberapa Kabupaten Kota di Jateng.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, pengawasan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye.
“Konteks kampanye ini lebih kepada orasi terkait dengan ajakan pemilih, memenangkan partai politik tertentu pada pemilu 2024 nanti,” kata Arief kepada wartawan di tengah aksi buruh.
Ia menuturkan, terkait adanya atribut berupa kaos dan bendera salah satu partai yang digunakan oleh peserta aksi, menurutnya sejauh ini masih diperbolehkan karena atribut tersebut sebagai upaya sosialisasi.
“Sejauh ini berdasarkan arahan yang disampaikan Bawaslu RI untuk atribut masih diperbolehkan. Bendera masih diperbolehkan karena asumsinya sama seperti adanya pemasangan-pemasangan atribut yang ada di jalan raya. Jadi konteks untuk atribut tidak bermasalah, tetapi yang kita pastikan bahwa tidak ada ajakan-ajakan berupa orasi yang memuat kampanye pemenangan partai politik tertentu yang memang saat ini belum masuk tahapan kampanye,” paparnya.
Bawaslu Kota Semarang, lanjut Arief, sebelumnya juga sudah melakukan imbauan terkait potensi adanya pelanggaran, terutama jika ada ajakan kampanye dari salah satu partai peserta pemilu.
“Kita memang sudah antisipasi dari mulai pemberangkatan awal di pasar Johar itu tidak ada orasi kampanye yang mengarah pada pemenangan partai politik,” ucapnya.
sumber: beritamerdekaonline
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polda Kalbar, Kalbar, Polda Kaltara, Kaltara, Polres Pangandaran