SEMARANG, Jateng – Menjelang ditetapkannya data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menjadi daftar pemilih tetap pada pertengahan Juni 2023, Bawaslu Kota Semarang masih menemukan potensi pemilih ganda dalam kecamatan sejumlah 204 nama pada TPS yang sama.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, telah menyampaikan kepada KPU Kota Semarang untuk dikroscek kembali.
Jajaran pengawas di tingkat lecamatan dan kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPSHP atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPSHP.
“Kami menginstruksikan juga kepada jajaran pengawas kecamatan hasil pencermatan yang telah dilakukan dilaporkan kepada jajaran KPU di tingkat kecamatan atau PPK agar bisa segera ditindaklanjuti,” papar Nining kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).
Dia berharap, partai politik dan masyarakat turut serta mencermati dan mengawasi DPSHP sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap agar sesuai fakta di lapangan.
Sebagai informasi tahapan yang masih akan ditempuh adalah rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat kelurahan, kecamatan pada awal Juni 2023.
“Pasca itu, hasil DPSHP akhir ini nantinya akan menjadi bahan bagi KPU untuk rekapitulasi di tingkat kota dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” tambah Nining.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara