Bawaslu Kota Salatiga Temukan Ribuan Nama Berpotensi Ganda Dalam Partai Politik

Avatar photo

SALATIGA – Tahapan pendaftaran partai politik telah dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022.

Meskipun pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat, namun Bawaslu Kota Salatiga tetap melakukan pengawasan secara melekat di KPU Kota Salatiga hingga hari terakhir yaitu Minggu, 14 Agustus 2022.

Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi, dimana KPU Kota Salatiga menjadwalkan kegiatan verifikasi administrasi ini mulai tanggal 16 – 29 Agustus 2022.

Ketua KPU Kota Salatiga, Agung Ari Mursito mengatakan pada proses itu Bawaslu melakukan pengawasan melalui aplikasi Sipol KPU yang diakses sejak tanggal 10 Agustus 2022 dan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Kota Salatiga.

“Bawaslu Kota Salatiga memperoleh akses Sipol KPU dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” kata Agung, Senin (29/8/2022).

Agung mengaku pihaknya telah menyerahkan hasil pengawasan kepada KPU Kota Salatiga.

“Total jumlah keanggotaan 29 partai politik di Kota Salatiga dalam Sipol KPU adalah 8.033 orang,” paparnya.

“Terdapat sebanyak 1.917 nama yang berpotensi ganda dalam satu partai politik, selain itu juga terdapat sebanyak 2.158 nama yang berpotensi ganda antar partai politik,” imbuhnya.

Agung mengungkapkan Terdapat 29 partai politik yang ada di Kota Salatiga, termasuk lima partai politik yang secara nasional berstatus berkas dikembalikan oleh KPU RI yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan, dan Partai Pelita.

“Di luar aplikasi Sipol KPU, kami menerima informasi dari TP (ASN pada BPS Kota Salatiga) yang namanya tercantum di Partai Ummat,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu Salatiga memberikan beberapa saran terhadap KPU Salatiga yakni terhadap temuan potensi ganda dalam satu partai politik dan ganda antar partai politik agar mencocokkan kembali data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol dengan memperhatikan Pasal 36 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Terhadap informasi dari ASN pada BPS Kota Salatiga agar keanggotaan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat bagi Partai Ummat,” tandasnya.

Agung berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada Bawaslu Kota Salatiga atau bisa langsung memberikan tanggapan pada aplikasi infopemilu milik KPU.