Bawaslu Jateng Terima Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Camat di Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO – Tim kuasa hukum paslon 02 Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan Camat Grogol Kabupaten Sukoharjo ke Bawaslu Jateng. Laporan ini berdasarkan temuan dilapangan bahwa terlapor diduga memfasilitasi dan memobilisasi masa untuk mendukung pasangan calon lain di Pilgub Jateng.

Seketaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Pilgub nomor urut dua Moh Harir menjelaskan dari pantauan relawan Luthfi Yasin pada Jumat (25/10/2024) ada kegiatan yang diduga difasilitasi Pemerintah Kecamatan Grogol. Kegiatan ini dibalut dengan acara sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.

“Lalu diacara itu disampaikan salah satu pembicara berinisial E Cabup untuk memilih paslon Pilgub nomor urut satu. Ini jelas dilarang dalam aturan karena kegiatan menggunakan anggaran dari negara semestinya tidak untuk kampanye paslon tertentu,” ujar Harir ditemui seusai melapor ke Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).

Dalam perkara pelaporannya yakni ada dua soal penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye dan politik uang. Untuk politik uang, menurut Harir, peserta yang jumlahnya sekitar 685 orang yang hadir mendapatkan uang senilai Rp, 100 ribu.

“Fasilitas negara ini karena undangan peserta ini ada kop dari kecamatan Grogol lalu mereka yang hadir diberikan uang Rp 100 ribu. Mereka yang hadir juga difasilitasi pemerintah desanya ada Empat Kades yang diduga turut terlibat,” imbuh Harir.

Dalam pelaporan ini Bawaslu Jateng juga menerima beberapa barang bukti diantaranya Flashdisk yang berisikan rekaman video E mengajak untuk mencoblos salah satu paslon dalam Pilgub Jateng. Enam orang yang dilaporkan terdiri 4 kades di Sukoharjo Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan dan Parangjoro. Camat Grogol dan Cabup Sukoharjo berinisial E.

Sementara Analis Hukum Bawaslu Jateng Budi Evantri Sianturi penerima laporan dari kuasa hukum paslon pilgub 02 menyebutkan ada 6 terlapor yang disampaikan dalam laporan tersebut. “Kami memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal, termasuk melihat syarat formil dan materil laporan itu setelah itu akan kami sampaikan ke Pelapor hasil kajian awal,” pungkasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai