Berita  

Bawaslu Humbahas Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada: Tidak Penuhi Syarat Formil

Avatar photo

DOLOKSANGGUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas telah menghentikan dua laporan dugaan pelanggaran pilkada karena tidak memenuhi syarat formil.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap dua laporan tersebut.

“Kedua laporan tersebut adalah dugaan adanya money politic dan rangkap jabatan penyelenggara pemilihan; diduga yang dilapor adalah PPL atau Penyuluh Pertanian Lapangan diangkat jadi KPPS,” ujar Henri Pasaribu, Selasa (22/10/2024).

“Jumlah laporan yg diterima oleh Bawaslu Humbahas ada dua. Terhadap kedua laporan tersebut, kami telah melakukankajian awal,”

Dalam perjalanan waktu, kedua laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena laporan tersebut telah melebihi batas waktu (daluarsa).

“Kedua laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dikarenakan kedua laporan tersebut melebih batas waktu (daluarsa),” terangnya.

“Sesuai dengan Perbawaslu, laporan disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan,” sambungnya.

Sehingga, kedua laporan tersebut tidak diregister dan tidak diteruskan ke Gakkumdu.

Sebelumnya, ia mengutarakan, pihaknya mengawasi setiap tahapan pilkada. Pihaknya telah melakukan sosialisasi, pertemuan langsung dan bahkan imbauan melalui medsos soal netralitas ASN.

“Terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Humbahas pada setiap tahapan, telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh baik melalui pertemuan langsung dan juga melalui surat imbauan juga melalui media sosial Bawaslu,” ujarnya.

“Hal ini dilakukan untuk mengimbau Netralitas ASN TNI Polri, dan juga semua elemen stakeholder; Pejabat Pemerintah, tenaga pendidik, kepala desa hingga perangkat desa,” tuturnya.

Untuk timses masing-masing paslon, ia ingatkan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Termasuk terhadap semua paslon dan timsenya agar mematuhi regulasi yang berlaku. Serta tidak terlibat dalam politik uang, menyebar isu SARA, berita hoaks dan lainnya yang dilarang sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” sambungnya.

“Imbauan yang sama juga ditujukan kepada semua elemen masyarakat,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Medan.com dengan

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan