Bawaslu Demak Imbauan Parpol Untuk Patuhi Aturan Kampaye

Avatar photo

DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak melayangkan surat imbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye.

Pasalnya untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan setelah ditetapkan KPU RI sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, banyak parpol yang terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye.

Padahal jadwal kampanye baru dimulai 28 Nopember 2023 – 10 Februari 2024.

“Perundang-undangan telah jelas melarang kampanye di luar jadwal,” tegas Khoirul Saleh.

Menurujuk peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, Ketua Bawaslu Demak menegaskan berbagai upaya pencegahan harus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu.

“Ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024 termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu dan pilkada sebelumnya yang tentunya akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Menurutnya apabila sudah dicegah tetap terjadi pelanggaran Bawaslu melakukan penindakan dan untuk kampanye diluar jadwal ini juga ada sanksi pidananya.

“Sebagai mana diatur di dalam Perpu nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” jelasnya.

Selain larangan, himbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat nomor : 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba.

Menurutnya imbauan tersebut sangat perlu dan merupakan bagian dari mengingatkan dan edukasi khususnya partai baru peserta pemilu 2024 di Demak.

“Sebanyak 17 partai politik itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang ditetapkan kpu ada semua di Demak,” tutupnya.

#Polres Demak, #Polres Banjarnegara