Bawaslu Batang Himbau ASN dan Honorer Bersikap Netral di Pemilu 2024

Avatar photo

BATANG, Jateng – Bawaslu Kabupaten Batang terus menyosialisasikan tidak bolehnya ASN dan honorer di lingkungan Pemda untuk berpolitik.

Meski tidak secara eksplisit diatur, aparatur negara diharuskan netral dan tidak mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu partai, kepala daerah, calon legislatif, maupun presiden.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur mengatakan tahun politik yang semakin dekat pihaknya pun terus menyosialisasikan adanya larangan tersebut.

Pihaknya juga berharap seluruh kalangan bisa memahami dan melaksanakan pekerjaan secara profesional sebagai ASN.

“Kita punya kewajiban untuk mengawasi netralitas ASN, kita mengedukasi ASN biar meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, kalau pelanggaran yang bersifat terselubung dan sebagainya kita melakukan pengawasan,” tuturnya saat Rakoor dengan OPD dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Kabupaten Batang, di Hotel Dewi Ratih, Selasa (21/3/2023).

Senada, Asisten Administrasi Setda Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto mengatakan netralitas ASN juga sudah diatur dalam Undang-undang.

“ASN itu ada kewajiban netral dalam pelaksanaan Pemilu. Baik pemilu legislatif, Pemilukada, maupun Pemilu presiden, Pj Bupati sudah sering mengingatkan jita untuk netral dalam Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Sugeng juga menjelaskan berbagai sanksi akan diberikan jika ada aparatur negara ketahuan berpolitik.

“Sanksinya bisa ringan, sedang, sampai berat, yang paling berat tentunya diberhentikan statusnya sebagai ASN hingga pidana,” tegasnya.

Pembicara sosialisasi Bawaslu Batang, Sri Wahyu Ana Ningsih yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017-2022 menambahkan batasan-batasan ASN, diantaranya dilarang ikut dalam sosialisasi maupun deklarasi yang dilakukan oleh pasangan calon maupun calon.

“Masih bakal saja sudah bisa berpotensi pelanggaran netralitas ASN, apalagi ikut kampanye,” ujarnya.

Selain itu, batasn lainnya yaitu berfoto, berkomentar, share, ikut dalam grup pasangan calon, dan menyukai postingan berbau politik juga tidak diperbolehkan.

“Bahkan ikut dalam kampanye bisa dikenakan pidana, ini juga berlaku untuk pegawai kontrak atau honorer di lingkungan Pemda, meskipun non ASN, tetap dilarang,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG