Berita  

Bawa Sajam buat Tawuran, 5 Anak Ditangkap di Mapolresta Magelang

Avatar photo

Magelang – Polresta Magelang mengamankan lima anak karena kedapatan membawa senjata tajam yang akan dipakai untuk tawuran. Kelima anak yang berkonflik dengan hukum itu kini menempati ruangan khusus di Mapolresta Magelang.
Kelima anak tersebut berinisial VR (15), DS (15), DW (16), NF (16), dan TR (16). Semuanya berstatus pelajar. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Ada dua kejadian, tanggal 18 Februari 2024 sekitar 02.00 WIB dan tanggal 25 Februari 2024 pukul 01.00 WIB. TKP pertama di Jalan Sraten Sawitan, yang kedua di Jalan Soekarno-Hatta sekitar kantor KPU Kabupaten Magelang,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (28/2/2024).

Dalam konferensi pers itu, kelima anak itu tidak dihadirkan karena masih berusia di bawah umur. Polisi hanya menunjukkan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam).

Mustofa mengatakan, pada Minggu (18/2) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari media sosial akan adanya tawuran di Jalan Sraten wilayah Kecamatan Mertoyudan.

“Kita melakukan pengejaran dan pencegatan serta berhasil mengamankan tiga remaja di bawah pengaruh miras. Dari tiga ini, dua di antaranya membawa sajam,” ujar dia.

“Yang tanggal 24 Februari 2024 itu sama, mengajak tawuran, pukul 01.00 WIB mengambil senjata tajam dan digunakan untuk tawuran. Dari peristiwa tersebut kita berhasil mengamankan jenis corbek sepanjang 100 sentimeter dan anak. Pipa besi kurang lebih 100 cm,” sambung Mustofa.

Dari dua kejadian tersebut, kata Mustofa, berhasil diamankan beberapa senjata tajam.

“Barang bukti yang kita amankan satu gir sepeda motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 cm, satu bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 cm. Celurit bertangkai besi warna hitam, celurit bertangkai besi warna biru, pemukul besi kurang lebih 1 meter,” ungkap Mustofa.

Mustofa menambahkan kelima anak itu akan diproses hukum. “Kami proses yang bersangkutan dengan UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Zamzin mengatakan pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk mencegah siswa bermasalah dengan hukum.

“Langkah pertama melalui surat maupun kita undang kepala sekolah untuk melaksanakan absensi sehari tiga kali untuk anak-anak. Pertama, pagi hari, kedua sore hari dan maksimal jam 21.00 WIB melalui wali kelas untuk memastikan anak berada di rumah,” kata dia.

“Langkah berikutnya kami berkoordinasi melalui paguyuban komite sekolah. Jadi komite sekolah se-Kabupaten Magelang akan kita bikin paguyuban agar bisa berkoordinasi dalam penanganan anak secara bersama-sama,” imbuh Zamzin.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono