REMBANG, Jateng – Mulai 1 Juli 2023 nanti, para pegawai ASN maupun non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang diwajibkan mengenakan batik tulis Lasem sebagai pakaian dinas khas daerah.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan tentang baju dinas pegawai ASN terdiri dari pakaian harian warna khaki, batik tulis Lasem, kemeja putih, dan pakaian dinas khas daerah.
Hal ini juga telah tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan hari Kamis (13/4) kemarin. Baju dinas khas daerah wajib dikenakan setiap hari Kamis. Ketentuannya, pegawai laki-laki mengenakan bawahan sarung batik Lasem dengan atasan kemeja putih lengan panjang polos tanpa motif, sementara pegawai perempuan memakai atasan kemeja atau kebaya putih dengan bawahan batik tulis Lasem.
Baca Juga : Dindukcapil Rembang Upayakan ‘Jemput Bola’ untuk Penuhi Target Perekaman KTP Digital
Selain itu, bagi pegawai laki-laki juga diminta memakai songkok warna hitam sebagai penutup kepala.
Tak ada ketentuan penggunaan motif batik tertentu. Aturan tentang baju dinas khas daerah tersebut hanya mewajibkan pegawai di lingkungan Pemkab Rembang memakai bawahan batik tulis Lasem.
“Tidak ada (ketentuan motif). Ketentuannya hanya batik tulis Lasem,” ujar Arief Dei Sulistya, selaku Kepala Bagian (Kabag) Prokopimda Sekertariat Daerah (Setda) Rembang.
sumber: mitrapost
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi