BANJARNEGARA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Kebumen untuk melakukan mengecekan dan perbaikan terkait pengerjaan ruas jalan beton Lokidang-Banjarnegara, di Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Dimana proyek tersebut merupakan bantuan dana Provinsi dengan nilai kontrak Rp 6.907.602.000,-
Hal itu disampaikan Ganjar usai melalukan monitoring dan evaluasi peningkatan ruas jalan Lokidang-Banjarnegara, Selasa 15 November 2022. Pihaknya merasa belum puas dengan pengerjaan jalan tersebut yang baru saja dibangun pada tahun 2022, dan saat ini masih masuk dalam proses pemeliharaan. Namun terlihat masih tidak rapih.
“Fisiknya kelihatannya bagus, tapi dalamnya belum tentu bagus, makanya Bina Marga perlu segera dilakukan pengecekan. Sering kali penyedia jasa ini merasa seolah-olah sudah jadi, tidak ada masalah, tapi menyebalkan,” ujar Ganjar.
Ganjar yang juga didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sengaja datang ke lokasi untuk mengecek langsung pengerjaan jalan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Bahkan Ia sendiri melihat ada beberapa ruas jalan yang sudah retak. Kemudian kayu-kayu bekas begesting tidak dibersihkan, kawat-kawat juga tidak dibersihkan, tembok beton terlihat belum rapih, kemudian drainase tepi jalan tertutup tanah, ditambah belum ada tutup drainase.
“Jadi saya minta untuk dicek semuanya mana-mana yang perlu diperbaiki, biar tidak ngambang. Ini kebetulan atau karena apa, yang jelas ini ada sedikit retak-retak. Jadi tolong nanti ini dicek semuanya. Dinas PUPR tolong ya, kalau tidak bisa diterima, ya jangan diterima. Nanti kita kasih hukuman,” tegas Ganjar.
Ganjar mewanti-wanti kepada penyedia jasa untuk tidak memanfaatkan uang rakyat untuk kesenangan pribadi. Siapapun penyedia jasa yang menang kontrak atau lelang harus berani mengerjakan proyek sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Jangan malah berusaha “Ngakali”
“Jadi saya minta uang rakyat jangan dimaininlah. Kita sangat menghormati mereka yang menang, tapi kalau kemudian hasilnya buruk, ya harus berani tanggung jawab. Kenapa saya senang ngecek-ngecek seperti ini, karena dimassa pemeliharaan, mereka (penyedia jasa) sukanya sudah melepas begiu saja,” tandasnya .
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kebumen Joni Hernawan yang ikut dalam peninjauan tersebut menyatakan, pihaknya pun meminta kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap beberapa catatan di lapangan dengan pengawasan dari konsultan pengawas.
“Kewajiban pemeliharaan oleh penyedia harus dilaksanakan, dan apabila tidak dilakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak,” ujar Joni.
Proyek pengerjaan ruas jalan Lokidang-Banjarnegara digarap oleh CV Fadh Arsieta. Proyek jalan tersebut belum lama ini telah diresmikan Agustus 2022 kemarin, dan masa pemeliharaan berlangsung selama 365 hari. Apabila beberapa catatan tersebut tidak diindahkan, maka penyedia jasa akan dikenakan sanksi atau hukuman.
“Sangsi dicairkan jaminan pemeliharaan 5% dari nilai kontrak dan dapat dikenakan sangsi daftar hitam penyedia jasa. Jadi sekali lagi saya mohon hasil monitoring ini harus ditindaklanjuti oleh penyedia jasa sehingga kewajiban masa pemeliharaan harus dilaksanakan agar konstruksi tetap seperti keadaan semula,” terangnya.