Baru Kerja 4 Bulan, Sopir Pribadi Ini Kuras ATM Anggota DPRD Sragen Rp41 Juta

Avatar photo

SRAGEN – Sopir pribadi Anggota DPRD Sragen ditangkap usai menguras ATM milik majikannya Rp41 juta. Pelaku berinisial MD (35) itu rupanya baru bekerja selama empat bulan. Pelaku ditangkap di homestay daerah Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

AKBP Jamal Alam mengatakan pelaku berasal dari Bangal, Sulawesi Tengah (Sulteng). Majikan MD merupakan anggota DPRD Sragen Sutimin (49) politikus PDIP. Jamal menjelaskan, pencurian uang terjadi di kediaman Sutimin di Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen. Awalnya, Sutimin meminta sopirnya mengambil uang Rp10 juta dari mesin ATM dengan memberikan nomor PIN. Namun pelaku menukar kartu ATM korban dengan miliknya.

Sutimin baru menyadari bahwa kartu ATM yang dibawanya bukan miliknya sehari setelahnya. Saat memeriksa kamar pelaku, Sutimin menemukan bahwa pelaku telah kabur dan membawa lari laptop serta motor Yamaha Aerox miliknya. Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi mobile banking dan menemukan bahwa saldo tinggal Rp50.000. Dia melaporkan kejadian ini ke polisi.

Pelaku pun ditangkap di Karawang. Polisi juga menemikan barang bukti yang ditemukan meliputi uang Rp31.543.000 yang tersisa dari ATM, ponsel yang dibeli pelaku dengan uang korban, serta dokumen seperti ATM, BPKP dan STNK. “Sudah sekitar 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi,” ucap Jamal Alam.

sumber:  jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.