Banyak Banget Pelaku yang Diamankan Polrestabes Semarang

Avatar photo

Semarang – Polisi membekuk seorang sopir truk yang diduga nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di Semarang. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari tersangka bisa mengantar sabu hingga ke 15 lokasi.

Tersangka bernama Aditya Bagus ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 38,5 gram. Saat ditangkap di Jalan Walisongo, Mangkang, Kota Semarang, polisi mendapati tersangka membawa 3,5 gram sabu.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam tas tersangka sebanyak 3,5 gram,” kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

Kemudian polisi melakukan penelusuran di rumah tersangka di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Di lokasi itu juga terdapat sabu seberat 35 gram. Kemudian ada juga barang bukti lain seperti timbangan digital dan plastik klip untuk mengepak sabu.

“Di rumah tersangka ditemukan sabu 35 gram,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, Alfan menjelaskan barang tersebut didapat dari rekan Aditya berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Tersangka mengambil barang itu sesuai arahan M kemudian dikemas kecil-kecil untuk diedarkan.

“Tersangka ini disuruh mengambil sabu di suatu titik lalu memecahnya menjadi beberapa bagian dan menaruhnya di beberapa titik kembali,” ujar Alfan.

Sementara itu tersangka Aditya mengaku dirinya bekerja sebagai sopir dan M merupakan rekan sesama sopir di daerah pelabuhan. Menurutnya aksi itu baru dilakukan satu bulan.

“Baru sebulan. Dari temen saya sopir, sopir pelabuhan,” kata Aditya di kesempatan yang sama.

Ia mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu titik pengiriman. Dalam sehari menurutnya bisa 10 sampai 15 titik. Selain mendapatkan upah uang, dia juga mengonsumsi sendiri narkoba tersebut.

“Iya konsumsi juga. Dapat upah Rp 50 ribu per titik. Sehari ya nggak mesti, bisa 10 titik, sampai 15 titik,” jelas Aditya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang siapa menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman di atas 5 gram diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun,” tutup Alfan.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.