SEMARANG, Jateng – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Jawa Tengah berakhir, Selasa (27/6/2023).
Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima banyak laporan soal anak kurang mampu yang tidak bisa mendaftar di jalur afirmasi meski sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Merespon hal itu, Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida melakukan diskusi dan koordinasi yang sifatnya persuasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Jateng.
Ia berharap agar Disdikbud membenahi sistem PPDB dengan memasukkan data warga miskin dari DTKS ke sistem PPDB. Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Berakhir, Ombudsman Terima 35 Laporan Siswa Miskin Tak Bisa Daftar Jalur Afirmasi
“Sampai kemarin sore belum dilakukan, akhirnya malam kita bersurat resmi agar ditindaklanjuti. Surat ditunjukkan kepada Gubernur kemudian kita tembuskan kepada beberapa pihak termasuk Kemendikbud di Jakarta,” tegas Farida melalui sambungan telepon, Kamis (29/6/2023).
Menurutnya bila hal ini tidak diproses, maka dari dokumen yang diberikan oleh pelapor sangat berpotensi maladministrasi dan merugikan anak-anak miskin yang melaporkan ke Ombudsman.
“Ini berarti menutup akses bagi anak-anak yang memang betul-betul miskin,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Dinas Sosial (Dinsos) Jateng telah melakukan verifikasi data. Kemudian pihak Telkom siap untuk memasukkan data DTKS tambahan data. Pasalnya dari keterangan pihak Telkom, data berjumlah di bawah 500 itu tidak memakan waktu lama untuk dimasukkan, tidak sampai 30 menit.
“Dan paling penting dari Disdik harus membuka hati dan membuka diri, bahwa ini adalah hak anak yang harus diperjuangkan Sekarang. Tidak harus menunggu besok, karena ini masih ada waktu,” pintanya.
Lebih lanjut, di masa tenang ini para pendaftar masih diperbolehkan melakukan sanggah selama memiliki dokumen pendukung. Khususnya warga kurang mampu yang mendaftar jalur afirmasi dapat melampirkan dokumen Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga penerima bantuan iuran BPJS.
“Ini kan masih masa tenang, mereka yang betul-betul punya dokumen pendukung baik itu PKH, masih kesulitan mendapat sekolah, bisa menyampaikan pengaduan ke Disdik, Dinsos, dan Ombudsman, dengan catatan, dia punya data pendukung bahwa dia memang dari keluarga miskin,” terangnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menyebutkan bila kuota jalur afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jateng baru terisi 30 persen. Sementara dalam PPDB jalur afirmasi mendapat total jatah 15 persen.
Hingga berita ini ditulis, 472.072 calon peserta didik (CPD) telah mengajukan akun untuk mendaftar PPDB Jateng. Namun jumlah pendaftar belum dapat disampaikan Disdikbud Jateng lantaran sistem ditutup sampai (30/6/2023).
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polda Kalteng, Polda Maluku, Polda Sulbar, Polda NTT, Polda Babel, Polda Sultra, Polda Sumbar, Polda Sulut, Polda Malut, Polda Aceh, Polda Sulteng, Polda DIY, Polda Kepri, Polda Papua Barat, Polda Sulsel, Polda Bali, Polda Sumsel, Polda Gorontalo, Polda Papua, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kaltim, Polda Lampung, Polda Kalsel, Polda NTB, Polda Jatim, Polda Sumut