Banser Demak Kawal Permasalahan Tukar Guling Tanah Wakaf Sunan Kalidjogo

Avatar photo

DEMAK — Banser Kabupaten Demak siap kawal tentang polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang, hingga mulai mengerucut dugaan maladminitrasi kuat.

Kasat Korcab Banser Kabupaten Demak Muhammad Masud mengatakan dengan tegas bahwa siap menyatakan mengawal permasalah Tanah Wakaf Sunan kalidjogo hingga selesai.

“Tentunya kami dari banser jelas satu komando satu intruksi kami membela para kyai para ulama kelurarga Nahdiyin serta aset-asetnya, termasuk ada disini yaitu sunan kalidjogo,” kata Masud, Jumat (4/11/2022).

Pengawalan dari Banser Demak terkait permasalahan Tanah Wakaf kata Masud, ingin masalah ini bisa cepat teratas tanpa memunculkan masalah yang baru.

“Maka kami sebagai garda terdepan untuk menjaga aset nahdlatul ulama beserta suna kalidjogo ini harus kami dorong, jangan sampai kemudian hari ada permasalahan yang ada pidana disitu ,jadi tidak boleh masalah ini satu pihak untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dia pun berharap pemerintah kabupaten Demak bisa mengambil sikap tegas bila ada oknum yang berani bermain tanah Wakaf Sunan Kalidjogo.

“Ini jelas terjadi kesalahan, ini tanah negara kok dimiliki oleh oknum perorangan atau pejabat yang ada di kabupaten Demak,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polemik tanah Wakaf Sunan kalijaga terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak belum menemui titik terang, hingga mulai mengerucut dugaan Maladminitrasi kuat.

Pasalnya keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 481 tahun 2022 tentang pemberian izin perubahan status atau tukar menukar harta benda wakaf yayasan sunan kalijaga kadilangu (sesuai dengan akta notaris nomor 8 tanggal 08 Desember 2020 oleh notaris Habib Adjie dan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor ahu- 0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020) yang terletak di kelurahan kadilangu kecamatan Demak Kabupaten Demak  Provinsi Jawa Tengah dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Tlogorejo Kecamatan  Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Raden Agus Supriyanto, menyampaikan dengan keluarnya keputusan tersebut menambah jadi bukti bahwa adanya maladminitrasi.

Padahal terlihat jelas pada Sertipikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 Nama Nadzir  Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi,  Bendahara Nyonya Anggani Soedjono dengan NIB 11.09.12.06.01109.

SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Kabupaten Demak, Nomor 48/500/288/HM.Wakaf/1999 tanggal 24 Maret 1999, untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Akte Notaris Liswati Nomor 7 tanggal 19.2.1999 pasal 4.

“Padahal yang ditukar itu sertifikat 263 saya cek sertifikat milik yayasan Sunan kalidjogo tahun 99, jadi ini ada perbedaan ini dimaksud harga benda sunan kalijaga yang mana pada faktanya yang di tukar itu sertifikat milik kalidjogo  tahun 99,” Kata Raden Agus, Kamis (27/10/2022).

Akte tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Kantor Urusan Agama Kabupaten Demak mengeluarkan surat nomor 641/kua.11.21.02/BA.01/VII/2022 menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu berdasarkan Akta Pengganti ikrar Wakaf Nomor K.1/BA.03.2/112 tahun 1999 tanggal 22 Februari 1999 adalah Nadzir Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C Jo pasal 10 ayat (3) UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Poin selanjut menyebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai dengan saat ini masih sebagai Nadzir, belum ada perubahan Nadzir.

Surat ditanda tangani kepala Ahmad Afifuddin  Demak, 8 Agustus 2022.

“Jadi jelas berulang kali saya ngomong bahwa ini maladminitrasi bahwa terindikasi terbukti apa yang dinyatakan maladminitrasi terbukti,” jelasnya.

Sementara tiba-tiba keluar Akte tanggal 27 Mei 2022 Notaris dan Penjabat pembuat akta Tanah di Demak  Lisa Wati, terkesan janggal.

Perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Dan penerimaan bidang tanah pengganti.

Dalam akte tersebut menyampaikan bahwa pihak pertama Tuan Agus Riyanto.

Disitu pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan Nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, padahal Akte nomor 253 tertera jelas Nazhir Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

“Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng agus rianto atas kuasa rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif kalijaga, itu dari mana,” ucapnya.

Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan peroranga.

“Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum yayasan sunan kalidjogo didirikan tahun 99,” tegasnya.

Ia pun sempat merasa kejanganggalan ketika menemukan akta pengikat menyebutkan bahwa Nazhir tanah wakaf sebagai Yayasan Sunan Kalijaga bukan Yayasan Sunan Kalidjogo.

“Didalam akta pengikatan saya baca itu rahmat mengaku sebagai wakif dan nadirz sebagai yayasan sunan kalijaga, ada perbedaan signifikan sekali,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam SK dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah tentang harta benda kalijaga akte Habib Adjie, padahal Yayasan Kalidjogo belum sempat berganti nama.

“Itu saya meyakini, ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidak sengaja ke alphaan tidak tahu , yang jelas ini bukti tukar menukar harta benda ada penyimpangan tentang data dan bukti-bukti yang salah dilakukan oleh pihak terkait,” tutupnya.