Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, menandatangani berita acara terkait verifikasi lapangan hasil delineasi batas wilayah administrasi. Penandatanganan di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Senin (17/10/2022).
Penandatanganan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Wonosobo dan Banjarnegara. Kemudian berlanjut oleh para kepala desa perbatasan dari kedua kabupaten yang mengikuti delineasi batas wilayah.
Hadir dan menyaksikan penandatanganan itu adalah Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Bupati Banjarnegara, dan Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Banjarnegara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Wonosobo, Didiek Wibawanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, batas wilayah Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara ada di 20 lokasi yang berada di wilayah empat kecamatan.
“Dari hasil pengumpulan data dan pengukuran di lapangan, semua bisa berjalan dengan baik dan sudah terselesaikan semua tanpa ada permasalahan,” katanya.
Jelas dan Akurat
Pj Bupati Banjarengara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, dengan adanya kesepakatan batas administrasi ini, maka batas antar wilayah semakin jelas dan akurat.
“Status wilayah administratif menjadi jelas, sehingga akan menghindarkan terjadinya sengketa karena batas wilayah ataupun perizinan,” katanya.
Dia berharap, dengan tercapainya kesepakatan batas daerah ini juga akan meningkatkan hubungan baik dan mendorong kerja sama bidang lain antara Kabupaten Banjarnegara dengan Wonosobo.
Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menyampaikan, semua segmen batas daerah sudah ada Permendagrinya. Namun karena Permendagrinya sudah lama, sehingga sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah masing-masing.
“Karena itu perlu revisi tentang batas daerah menggunakan peta yang sudah di-update melalui penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi dengan citra satelit skala 1:5000 yang lebih detail,” katanya.
Meskipun penegasan dan penetapan batas wilayah sudah secara teliti dan detail, tetap perlu kesepakatan antar daerah yang berbatasan agar tidak terjadi pertentangan.
“Setelah penandatanganan kesepakatan, ini akan menjadi dasar untuk mengajukan revisi kepada menteri dalam negeri lewat gubernur,” katanya.
Penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi, juga sebagai upaya mewujudkan one map policy atau kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar dan satu basis data.