BANJARNEGARA, Jateng – Untuk mengisi kekosongan lima jabatan eselon II di Kabupaten Banjarnegara, Pemerntah Kabupaten Banjarnegara melalui Badan Kepedawaian Daerah (BKD) mulai bersiap untuk melakukan seleksi terbuka. Bahkan kandidat dari luar Banjarnegara boleh mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan.
Lima jabatan eselon II di Kabupaten Banjarnegara masih kosong. Jabatan itu terdiri atas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala BKD Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah mulai melakukan berbagai persiapan. Rencananya seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan lima jabatan eselon tersebut akan dilakukan pada pertengahan Mei mendatang.
“Ini seleksi terbuka, jadi siapa saja boleh mengikuti selama memenuhi persyaratan. Tidak hanya dari pejabat yang ada di Banjarnegara, bisa juga pejabat dari luar Banjarnegara yang sudah memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan ini sudah diatur dalam paraturan perundangan yang berlaku. Di dalamnya juga mengacu persyaratan bagi pejabat yang ingin mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II di Banjarnegara.
“Acuan kami pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan itu tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” katanya.
Syarat
Beberapa syarat administrasi bagi peserta yang akan mengikuti seleksi terbuka di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dia duduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun. Lalu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, dalam surat MenPAN RB Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018, bahwa seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) juga dapat diikuti oleh pejabat administrator (eselon III.b). Tentunya yang telah memenuhi syarat sebagai yakni memiliki pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a). Kemudian, menduduki jabatan administrator paling singkat 3 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.
Sumber: serayunews.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan