Banggar DPRD Demak Selesaikan Dua Perda dan Satu Raperda

Avatar photo

DEMAK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2022.

Ketua Banggar DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengemukakan hal itu dalam Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Banggar DPRD Demak di Madiun, Rabu 21 Desember 2022.

Dua Perda itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, dan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Satu Raperda adalah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.

“Raperda itu masih dalam proses evaluasi Gubernur Jateng,” ujar FBS yang juga ketua DPRD Demak.

Politikus PDIP itu menuturkan Banggar telah melakukan sebanyak delapan kali rapat dari 13 Juni hingga 2022.

Untuk kunjungan kerja (kunker) dilakukan sekali pada 13-15 September 2022 dalam rangka studi komparasi tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) terbaik di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Banggar juga telah menyusun laporan sejak 13 Juni hingga 22 November 2022.

Laporan-laporan itu di antaranya adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DPRD Demak tahun anggaran 2021, rencana kerja (renja) Banggar tahun 2022, serta pendapat dan saran Banggar membahas Raperda APBD DPRD Demak tahun anggaran 2023.

FBS menambahkan ada empat hambatan atau masalah yang dihadapi tim Banggar.

Pertama, pengelolaan BUMD yang belum optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, belum adanya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketiga, tidak diperolehnya dana insentif daerah (DID) tahun berjalan pada Pemerintah Kabupaten Demak.

Keempat, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memuat ketentuan, Daerah wajib melaksanakan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD; Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Terhadap masalah-masalah itu, Banggar memberi solusi dengan melakukan evaluasi dan restrukturisasi jabatan direksi BUMD.

Melakukan uji kelayakan pada BUMD saat pemberian dana penyertaan.

Mengusulkan kepada Bapemperda agar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi prioritas pembahasan dan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023.

Merencanakan agar dilakukan review serapan anggaran sesuai indikator DID di triwulan I, II, III, dan IV pada perangkat daerah di tahun anggaran 2023.

Membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dilakukan tindakan/langkah bertahap strategis untuk mengantisipasi kebijakan tersebut pada tahun anggaran 2027 melalui cara menaikkan PAD dan efisiensi belanja daerah.