Mengabarkan Fakta
Indeks

Bagi-bagi Takjil di Jalanan Dilarang, Ini Alasan Pemkot Semarang

SEMARANG, Jateng  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan warga terkait larangan pembagian takjil di jalanan.

Selain diatur dalam peraturan wali kota soal larangan memberi bantuan di jalan, kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan juga dapat mengganggu arus lalu lintas.

Imbauan ini disampaikan Ita, sapaannya, saat tarawih perdana di Masjid Agung Semarang, Rabu (22/3/2023) malam.

Ita mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan segera menentukan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk pembagian takjil.

“Jumat (24) besok, kami akan menentukan titik-titik mana saja yang boleh digunakan masyarakat untuk pembagian tajkil, misalnya di balai kota, eks-wonderia, Taman Kasmaran. Tapi, ada titik-titik yang dilarang, yaitu Kota Lama, tidak diperkenankan,” jelas Ita.

Pihaknya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pemaku wilayah dalam penentuan titik pembagian takjil sehingga dipastikan, aksi berbagi di bulan suci Ramadan tidak mengganggu masyarakat.

Di sisi lain, Ita mengatakan, Ramadan tahun ini harus disyukuri karena tak ada lagi pembatasan di dalam masjid.

Namun, dia meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan meski kegiatan beribadah sudah tidak dibatasi.

Saat ini, masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.

“Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kondisi, karena saat ini, semua sudah berjalan normal,” paparnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG