Bacok Warga Pakai Celurit, Anggota Gengster Dibekuk Tim Resmob Anti Bandit Polres Batang

Avatar photo

BATANG – Tim Resmob Anti Bandit Reskrim Polres Batang, berhasil mengamankan 13 orang remaja yang diduga anggota gengster di Jl. Mayjend Sutoyo Batang, masuk wilayah Desa Denasri Wetan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

13 orang tersebut diamankan Tim Resmob Anti Bandit karena diduga terlibat pembacokan terhadap warga yang melintas di lokasi tersebut. Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Polres Batang, Selasa (21/2/2023) pagi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, satu orang dinyatakan DPO, dan 5 orang sudah menjadi tersangka. Berhubung yang 4 orang masih dibawah umur, maka hanya satu tersangka yang kita hadirkan,” ujar Wakpolres Batang Kompol Raharja yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar K.

 

 

Tersangka NN (20), yang dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut, merupakan salah satu admin medsos dari gengster asal Pekalongan bernama Genk Pusat Stres. Awalnya, menurut Wakapolres Batang, NN dan kelompoknya diminta bantuan oleh gengster Magelang untuk melawan gengster di Batang, bernama Antares.

“Jadi NN dan kelompoknya ini berkeliling di Kota Batang untuk mencari Anggota Geng Antares, tepat di Jalan Mayjend Sutoyo mereka berpapasan dengan masyarakat yang mengendarai sepeda motor Vixion. Karena pengendara motor itu diduga anggota Antares, NN dan kelompoknya langsung mengejar korban dan melakukan pembacokan di bagian punggung dan pinggang dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujarnya.

Korban bernama Lukman Hasan, kata Dia, merupakan warga Pekalongan yang saat kejadian kebetulan melintas di jalan tersebut dan dipastikan bukan anggota dari Antares. “Intinya tersangka ini salah sasaran. Dan hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan adalah: 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis Clurit, 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha N-Max G-3263-ZT warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru (yang digunakan Korban), 1 (satu) potong potong kaos lengan panjang warna hitam (yang digunakan Korban), 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) potong jaket Jumper warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO seri A53 warna biru.

 

 

“Para tersangka masih kita tahan di Polres Batang, dan mereka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: gonews

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLRESTA BANYUMAS, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #BANYUMAS

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.