Bacaleg di Semarang Meminta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Avatar photo

SEMARANG. Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Selasa, mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg yang mengajukan surat keterangan itu. “Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai,” katanya, seperti ditulis Antara.

Menurut dia, permohonan surat keterangan tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif. Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, kata dia, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.

Sebelumnya, pendaftaran calon anggota legislatif yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan caleg sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.

Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD.

Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sumber: regional.kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pangandaran, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas