DEMAK, Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mewanti-wanti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tak memalsukan dokumen pendaftaran. Ancaman pidana bakal menjerat bacaleg yang terbukti membuat surat atau dokumen palsu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, menyampaikan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan bacaleg apabila mereka tidak mematuhi Undang-Undang Pemilu.
“Selain sanksi pidana juga bisa dicoret namanya apabila terbukti melakukan pemalsuan data,” ujat Khoirul, Selasa, 2 Mei 2023.
Khoirul telah memberi masukan kepada KPU sebelum waktu pendaftaran bacaleg dimulai sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses. Hal tersebut seperti, KPU agar menerima pengajuan bacaleg sesuai tahapan yg ditetapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Kemudian berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam teknis penerimaan dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu. Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara-gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh,” jelas Khoirul.
Bawaslu Kabupaten Demak juga telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan pendaftaran bacaleg sampai 14 Mei 2023.
Sumber: medcom.id
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Kalbar, Polda Kaltara