REMBANG – Seorang ayah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Lelaki bejat ini mengancam dan menakut nakuti anak kandungnya menggunakan sebuah parang setelah mengajak berhubungan badan. Akibat perbuatannya, bapak durjana ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial MR hanya bisa pasrah saat digelandang aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, untuk dihadirkan dalam press release kasus pencabulan di Mapolres Rembang, Senin (20/2/2023).
Lelaki 68 tahun warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini sebelumnya diringkus di rumahnya. Lelaki durjana ini berurusan dengan penegak hukum karena aksi bejatnya. Dia mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun.
Aksi biadab ini ia lakukan hingga tujuh kali terhadap anak gadisnya. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli 2021 lalu, saat sang istri sedang terlelap tidur. Usai melampiaskan nafsunya, MR sering mengancam anak gadisnya menggunakan sebuah parang agar sang anak tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Sudah tujuh kali. Saya lakukan di dalam kamarnya malam hari, kadang jam 11, kadang jam 12 kadang ya jam 1. Saya bilang ke anak saya awas lho jangan bilang ke siapa siapa. Istri saya nggak tahu saat itu sedang tidur dia,” ujar pelaku MR.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu dan kakaknya. Ibu korban tak terima atas kelakuan suaminya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka bisa melancarkan aksi bejatnya kepada sang anak dan mudah masuk ke dalam kamar anaknya lantaran kamar sang anak tidak ada pintu dan hanya memakai penutup gorden.
“Mungkin karena di desa sehingga pintunya hanya pakai kelambu, pada waktu itu pelaku sedang jalan melihat di kamar ada anaknya yang pakaiannya tersingkap sehingga nafsunya bertambah kemudian pelaku berkeinginan yang disimpan terus.Kemudian pelaku punya hasrat yang tidak layak dilakukan yaitu hubungan badan,” kata AKP Hery Dwi Utomo.
Korban sempat terlambat menstruasi, kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan. Korban bersama ibunya kemudian periksa ke dokter, hingga diketahui bahwa korban sudah hamil 6 bulan.
“Sampai beberapa bulan anaknya itu hamil, korban tidak menstruasi kemudian memberitahukan ke ibunya dan kakaknya laki-laki,” jelasnya.
“Saat itulah kita melakukan penanganan. Setelah cukup bukti kita lakukan penangkapan dan penahanan,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, aparat Satreskrim Polres Rembang juga mengamankan barang bukti pakaian korban, sarung pelaku dan sebuah parang yang dipakai korban untuk menakut nakuti anak gadisnya.
“Anaknya ini tidak mau tapi dipaksa, tangannya dipegang dan diancam dengan membawa senjata tajam yang sudah disiapkan. Jika tidak mau melayani akan dibunuh, jika macam- macam dan laporan ke orang lain diancam akan di bunuh,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.