Ayah di Sukoharjo Hamili Anak Kandung, Komisi 3 DPR-RI Desak Penyelesaian Segera

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Sejumlah tokoh mengaku geram dengan kasus ayah kandung menghamili anak yang terjadi di Sukoharjo, termasuk anggota DPR RI, Eva Yuliana, ia langsung meminta Polres Sukoharjo mengusut tuntas kasus persetubuhan yang melibatkan anak di Sukoharjo.

“Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi 3 minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas,” ungkap Eva, Kamis (18/5/2023).

Anggota komisi III yang menanungi ruang lingkup hukum, HAM dan keamanan tersebut mengaku prihatin dengan informasi yang diterimanya, bahwa kasus ini sudah dua tahun sejak dilaporkan tidak ada perkembangan.

Menurutnya kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas.

Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya.

Misalnya dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas  dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa.

“Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara.

“Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Seperti diketahui G (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri S (59) karena sudah melakukan pelecehan seksual hingga ia hamil, saat itu ia masih duduk di kelas 3 SMP.

Bahkan setelah melahirkan ia masih dipaksa melayani. Sang bayi pun diambil paksa oleh S, dipisahkan dari sang ibu (G). Saat ini anak tersebut sudah berusia 5 tahun.

Dijelaskan Badrus Zaman pengacara G, Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan.

Terlapor S pun masih berkeliaran diluar. Ironisnya penyidik mengaku tidak bisa memaksa S untuk hadir diperiksa oleh polisi.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak hingga Kapolri. Akan kita kawal sampai tuntas,” tandas Badrus.

Sumber: rmoljawatengah.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng