Mengabarkan Fakta
Indeks

ASN KUA Karimunjawa Divonis 4 Bulan Karena Pengancaman

Jepara – Kasus yang menimpa Datang (56) seorang ASN pada kantor KUA di Karimunjawa akhirnya telah diputus oleh hakim (16/6/2022), persidangan perkara pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 kuhp itu berjalan alot dan panjang, namun berakhir menyatakan datang terbukti bersalah

Pada sidang sebelumnya pihak pengacara terdakwa Dr M. Taufiq sempat menyampaikan bahwa polisi ragu-ragu terhadap perkasa ini hingga akhirnya penyidik dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan (26/4/2022)

Hal itu ditanggapi dengan santai oleh Kasat Reskrim Polres Jepara Akp M. Fachrur Rozi yang menyebutkan bahwa panggilan penyidik untuk hadir dalam persidangan adalah hal biasa

“Verbalisan itu hal yang biasa, itu karena saksi atau terdakwa mencabut keterangan saat di persidangan atau hakim ingin mengetahui bagaimana jalannya pemeriksaan pada proses penyidikan”, imbuh Polisi berpangkat Akp tersebut (26/4)

Pada persidangan yang lain pihak pengacara terdakwa menunjukkan video di persidangan dan menyampaikan bahwa kliennya tidak ada melakukan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa arit, namun hal itu terbantahkan saat pembacaan putusan oleh hakim (16/6), dimana hakim secara tegas menyatakan dalam pertimbangannya bahwa video tersebut tidak seutuhnya merekam kejadian dari awal

Masih pada proses persidangan sebelumnya (26/4) Dr M. Taufiq ketua tim kuasa hukum terdakwa sempat mengutarakan bahwa saat persidangan banyak mengorek keterangan dari saksi verbalisan pihak kepolisian namun tidak satupun dapat menjelaskan posisi alat bukti yang mana berdasarkan putusan MK tahun 2006 minimal 2 alat bukti

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Jepara menanggapi bahwa hal tersebut adalah tidak mungkin dan itu hanya upaya dari pihak kuasa hukum terdakwa untuk membela kliennya

“Tidak mungkin kami menetapkan seseorang tersangka tanpa alat bukti, itu upaya dari pengacara terdakwa saja di depan kliennya, toh saat proses penyidikan bisa dipraperadilan apabila alat bukti yang diperoleh penyidik kurang untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka” tegas Rozi (26/4).

Saat pembacaan putusan hakim terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa Datang yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya

Hingga akhirnya hakim menyatakan bahwa terdakwa Datang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan, namun dari pihak terdakwa tidak menerima dan melakukan banding, Kamis (16/6/2022)

Di tempat yang berbeda saat dikonfirmasi tim media Rozi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah seharusnya dan tidak perlu perdebatan lagi

“Itu sudah seharusnya, kan terbukti vonis 4 bulan, tidak perlu didebatkan lagi, kita tunggu saja sampai inkracht, mungkin pengacaranya saja yang kurang berpengalaman dengan perkara semacam ini” tutup Rozi sambil tersenyum (16/6/2022)