Semarang – Maraknya kejahatan dan penyebaran konten negatif di medsos, disikapi Polda Jateng dengan menggandeng sejumlah privoder.
Kolaborasi itu menghasilkan sebuah aplikasi bernama klepon.in yang penandatanganan dan launching aplikasinya dipimpin langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kota Semarang itu, turut dihadiri sejumlah PJU Polda Jateng, Walikota Semarang beserta Forkopimda Kota Semarang dan perwakilan provider seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng menyampaikan apresiasi pada Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora yang menggagas sistem aplikasi Klepon.in.
Dirinya berharap aplikasi ini segera disosialisasikan pada masyarakat mengenai manfaat dan penggunaannya.
“Aplikasi yang baik ini amat bermanfaat untuk masyarakat apalagi di era informasi digital yang saat ini terimbas dengan berita hoax dan disalahgunakan untuk kejahatan,” tutur Ahmad Luthfi.
Sementara Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) turut menyambut baik launching aplikasi Klepon.in yang dinilainya penting untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Kota Semarang memiliki layanan Call Center 112. Dari ratusan laporan yang masuk, 80 persen merupakan hoax atau laporan palsu,” ujar Hendi.
Dengan adanya aplikasi Klepon.in diharapkan mampu meminimalisir masuknya laporan palsu.
“Sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pengguna media sosial yang tidak tepat seperti penipuan, penyebaran hoax dll,” jelasnya.
Sejumlah perwakilan provider seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren yang hadir pada acara tersebut menyatakan kerjasama dengan pihak Kepolisian tersebut guna mencegah penyalahgunaan seluler dan media sosial oleh para pelanggan layanan selulernya.
Dengan adanya kerjasama yang terjalin diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler terutama dalam bermedia sosial.
Sistem aplikasi Klepon.in sendiri dapat digunakan menampung laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi penipuan ataupun penyebaran hoax melalui nomor seluler dan media sosial.