Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Demak Menggelar Penandatanganan Deklarasi Zero Halinar

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Tindak lanjut dari Surat Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13.PK.08.05-251 tentang Pelaksanaan Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut Atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah laksanakan deklarasi bebas dari penggunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (ZERO HALINAR) pada hari Selasa (09/05/2023).

Dalam acara deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh petugas Rutan Demak dan terlaksana di Lapangan Apel Rutan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Riski Burhannudin dan didampingi pejabat struktural Rutan Demak.

Dalam amanatnya Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, akibat dari penggunaan handphone oleh warga binaan dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

“Dengan deklarasi ini, saya berharap semua petugas lebih berkomitmen lagi untuk menjaga Rutan Demak bebas dari peredaran Handphone di dalam kamar hunian. Karena seperti yang kita tau, dampak negatif dari Handphone sangatlah besar untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan”, ujar Riski Burhannudin.

“Selain itu, pungutan liar dan narkoba juga menjadi masalah serius yang harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk mencegah hal tersebut, saya harap semua petugas terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan”, tambahnya.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh petugas Rutan Demak menyatakan komitmen mereka untuk menjaga Rutan Demak tetap Zero Halinar. Pernyataan komitmen tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan Deklarasi Zero Halinar.

Dengan adanya deklarasi bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, diharapkan Rutan Demak terus menjadi Rutan yang lebih aman, nyaman, dan teratur. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada keamanan dan ketertiban Rutan.

Sumber: kompasiana.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara