SEMARANG – Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kini diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengumumkan bahwa anggota Polda Jateng dilarang memberikan ‘like’ atau suka pada unggahan para peserta pemilu, termasuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan legislatif (pileg).
Selain itu, mereka juga tidak boleh mengunggah foto bersama caleg atau capres di akun media sosial pribadi mereka.
Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas Polri dalam proses pemilu.
Sanksi Bagi Anggota Polri yang Melanggar Aturan
Bayu menekankan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Tindakan disiplin dan pelanggaran kode etik juga akan diberlakukan jika ada anggota Polri yang melanggar ketentuan ini.
Dalam kasus serius, pelanggaran ini bahkan bisa berujung pada tindakan hukum.
Landasan Hukum Netralitas Polri dalam Pemilu
Bayu menegaskan bahwa netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Kapolri (Perkap), yang melarang anggota Polri menjadi tim pemenangan, terlibat dalam kampanye hitam, menggunakan hak pilihnya, dan campur tangan dalam politik praktis.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.