Anggiat, Bos Debt Collector Diburu Polda Jateng, Berpindah-pindah Selama Pelarian

Avatar photo

SEMARANG – Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang menjadi buronan Polda Jawa Tengah (Jateng) selama hampir setahun akhirnya bisa ditangkap di Jambi. Dia mengaku pelariannya berpindah-pindah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora menyatakan Anggiat ditangkap pada Kamis (26/9).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).

Saat Johanson menanyainya, Anggiat mengungkapkan dia berpindah-pindah selama masa pelariannya.

“Dari Semarang ke Jakarta terus ke Mandailing Natal, ke Cirebon, ke Jambi,” kata Anggiat di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang, Jumat (27/9).

Tak Siap Menyerahkan Diri
Anggiat mengaku tidak siap mental. Karena itulah dia tak kunjung menyerahkan diri. Padahal di Jambi, dia kembali mengulangi aksinya sebagai debt collector.

“Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak punya mental menyerahkan diri,” ujarnya.

“Saya tidak mendirikan perusahaan tapi numpang jadi DC juga,” imbuh Anggiat saat ditanya soal informasi dia mendirikan perusahaan DC di Jambi.

Dia jadi buronan kasus kekerasan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Polda Jateng sudah menangkap delapan DC tahun lalu.

Komitmen Polisi
Sementara itu, Johanson mengatakan penangkapan pelaku itu merupakan bukti janji tahun lalu yang akan mengejar bos DC dan menangkapnya.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar ke mana pun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statement kami tahun lalu,” tegas Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo