BANYUMAS, Jateng – Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan S (49) warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan anak.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2022 di rumah pelaku.
Pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (22/2/2023).
Usai menerima laporan itu pelaku kemudian segera diamankan polisi Kamis (23/2/2023).
Korban berinisial AA (5) beralamat di Kecamatan Somagede, Banyumas.
Diketahui korban saat itu sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya.
Koban kemudian dipanggil oleh pelaku.
“Modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut lalu pelaku melakukan pencabulan,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : muria.tribunnews.com
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.