PATI – Seorang Anak berinisial J (15) diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dikarenakan melakukan penganiayaan terhadap MR (15) warga Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 kurang lebih pukul 17.00 WIB, TKP di Jalan Raya Gabus – Tambakromo turut Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
“Kejadian Bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor, sesampainya di TKP berpapasan dengan MR, menendang Motor MR hingga terjatuh”, ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan J kemudian berlari mengejar MR sampai didepan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya, kemudian J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang.
“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana”, tuturnya.
#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.