Berita  

Anak Alvin Lim Tantang Debat Kapolri, Peradi Pergerakan: Keliru Jika Polri Merespon

Avatar photo

JAKARTA – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menilai bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri tidak perlu menanggapi tantangan debat terkait imunitas profesi advokat dari anak Alvin Lim, yakni Kate Lim.

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Kate Lim adalah seorang perempuan muda yang masih belum dewasa dan bukan seorang advokat.

Tentunya, menurut Sugeng, Kate Lim tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

“Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena Kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat, sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Apalagi, Sugeng menyampaikan, dalam proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim yakni Alvin Lim, posisi Polri sebagai penyelidik atau penyidik yang hanya menjalankan perintah aturan perundang-undangan dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat di muka umum karena posisi penyidik harus netral.

“Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat, pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri, karena tanpa disadari, pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sugeng mengatakan, Peradi Pergerakan menyarankan orang-orang terdekat terutama orang tua Kate Lim untuk memberikan nasihat padanya.

“Serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain,” katanya.

Di samping itu, Sugeng mengungkapkan, Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak.

“Oleh karena itu adalah baik bila yang berinisiatif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka,” ungkapnya.

Sugeng menilai, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesinya, mampu menjalankannya secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia.

Sugeng menegaskan, imunitas profesi advokat hanya diberlakukan bagi advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.

“Itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi, menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, apabila unsur itikad baik tidak diterapkan saat menjalankan profesi advokat, maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatannya yang melanggar hukum.

“Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika ia melanggar hukum, maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. Saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pribadi, lepas dari imunitas Profesi,” katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya ada sebuah video di media sosial TikTok tentang Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tema Imunitas Profesi Advokat yang dikaitkan dengan ayahnya yakni Alvin Lim yang berprofesi advokat kemudian dilaporkan ke polisi oleh sejumlah jaksa.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.